Dewan Pakar ICMI: Permintaan Maaf Sukmawati Tidak Hapus Proses Hukum

Eramuslim – Rabu 4 April 2018, Sukmawati Soekarnoputri akhirnya meminta maaf atas puisi yang dinilai menodai ajaran syariat Islam. Dilihat dari segi normatif hukum, permintaan maaf putri Bung Karno itu tetap tidak menghapus perbuatan dan pertanggungjawaban pidananya.

“Memang ada alasan subyektif yang bisa hapus pertanggungjawaban hukum pada pelakunya yaitu jika pelakunya gila,” urai Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat, Anton Tabah Digdoyo kepada redaksi, Kamis (5/4).

Hal ini sebagaimana diatur KUHP pasal 44. Dari segi agama pun demikian. Permintaan maaf Sukmawati haruslah diikuti sanksi-sanksi hukum yang lain.

Anton mencontohkan, dalam hukum qishas karena melukai hidung balasannya sama. Pelaku melukai tangan juga begitu. Apalagi membunuh, kecuali pihak korban memaafkannya.

“Tetap harus ada hukum kompensasi yang lain biasanya dengan denda dan lain-lain yang ditentukan pihak korban dan kalau terkait kepentingan umum dengan hukum berlapis,” jelas purnawirawan jenderal polisi bintang satu ini.

Penerapan hukum seperti ini, kata Anton, juga berlaku di negara-negara lain. Contoh di Amerika, sambung Anton, artis Zsa Zsa Gabor menampar polisi yang menilangnya tak dihukum kurungan tapi didenda 125 ribu dolar AS plus kerja sosial selama dua tahun. Zsa Zsa juga diskors dari profesinya selama setahun.

Dibandingkan kasus Zsa Zsa, Anton menilai perbuatan Sukma sangatlah serius. Derajat keresahan sosialnya sangat tinggi dan meluas.