Dewan Masjid akan menginventarisir tanah -tanah wakaf yang ada di Indonesia, secara berjenjang, mulai dari tingkat kelurahan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Departemen Hukum dan Wakaf Dewan Masjid Indonesia Sutito kepada pers, di Gedung Anakida, Jakarta, Kamis (24/5).
"Departemen Agama punya data, tapi data itu perlu diuji kembali melalui pengurusan mulai dari cabang sampai ketingkat kecamatan untuk menginventarisirnya, kita akan menertibkan administrasi, yang belum ada sertifikatnya disertifikatkan, yang belum diikrar, diikrarkan, kalau ada masalah diselesaikan, " ujarnya.
Menurutnya, proses pendataan ini akan terus berlanjut, bukan hanya menginventarisir tanah wakaf saja, tetapi juga harta wakaf, yang dikelola dengan sistematis.
Lebih lanjut Sutito menyatakan, untuk mengelola wakaf tanah dan wakaf tunai, Dewan Masjid berencana mendirikan Badan wakaf dan Baitul Maal.
Ia mencontohkan, jika ada yang memberikan wakaf tunai satu milyar rupiah, maka uang tersebut tidak boleh dibelanjakan, hanya dapat berubah bentuk dengan nilai yang setara, misalnya digunakan untuk perawatan masjid.
Sutito menambahkan, ada potensi yang besar dalam pengelolaan wakaf tunai, jika masjid yang dipakai untuk salat Jum’at secara disiplin menyetorkan wakafnya, dana untuk perbaikan dan pembangunan masjid tidak harus dicari dengan mengedarkan kotak amal dipinggir jalan.
"Kita punya sekitar 700 ribu masjid diseluruh Indonesia yang digunakan untuk salat Jum’at, kalau misalnya menyumbang minimal 10 ribu saja seminggu, sebulan berapa, belum lagi kalau setahun, jadi gak usah pakai kotak dipinggir jalan, pakai cyber box saja, "imbuhnya. (novel)