eramuslim.com – Detektif Partikelir sekaligus Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan dua menteri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pelanggaran dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pagar laut perairan Banten.
Boyamin mencurigai penerbitan SHM dan HGB tersebut dilakukan dengan tidak mematuhi prosedur yang berlaku serta melibatkan pemalsuan dokumen.
“Dan itu saya sebut juga dalam surat saya, ada dua menteri, yang jelas bukan Pak Nusron Wahid (Menteri ATR/BPN). Jadi yang sebagian besar Menteri A, yang sepuluhan persen Menteri B,” ungkap Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Namun, Boyamin tidak mengungkapkan identitas dua menteri yang dilaporkan tersebut. Ia juga membantah bahwa Menteri A yang dimaksud adalah Menteri ATR/BPN di era Jokowi, Agus Harimurti Yudhoyono.
“Bukan, A itu Agus Harimurti, bukan. Pokoknya sebelum Pak Nusron Wahid, nah itu kan sebelumnya lagi juga bisa saja kan prosesnya sebelumnya. Clue-nya begitu saja lah,” ujarnya.
Boyamin juga meragukan klaim bahwa lahan yang bersangkutan dulunya merupakan daratan, karena menurutnya tidak ada perubahan signifikan pada garis pantai dalam beberapa tahun terakhir.
Ia menduga terjadi pelanggaran Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Di sana menentukan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan denda pidana paling sedikit Rp50 juta, paling banyak Rp250 juta,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, telah membatalkan sejumlah sertifikat tanah di kawasan pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Berdasarkan penelusuran, ditemukan sejumlah sertifikat yang berada di luar garis pantai.
“Secara faktual pada kondisi saat ini terdapat sertifikat yang berada di bawah laut. Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan bahwa beberapa sertifikat berada di luar garis pantai,” ujar Nusron setelah meninjau pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/1/2025).
Nusron mengungkapkan bahwa terdapat 280 sertifikat di kawasan tersebut, terdiri dari 263 Hak Guna Bangunan (HGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, sertifikat yang cacat administrasi dan berusia kurang dari lima tahun sejak diterbitkan dapat dibatalkan tanpa perintah pengadilan.
“Karena sebagian besar sertifikat ini terbit pada tahun 2022–2023, maka syarat cukup untuk pembatalan terpenuhi,” jelas Nusron.
Ia juga menegaskan bahwa batas di luar garis pantai tidak boleh menjadi area privat atau disertifikasi.
“Oleh karena itu, ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar (garis pantai) adalah cacat prosedur dan cacat material,” tuturnya.
Dengan demikian, menurut Nusron, SHGB dan SHM yang berada di luar garis pantai secara otomatis dicabut dan hak atas tanahnya dibatalkan.
(Sumber: Kompas)