Departemen Pertanian akan menyelesaikan proses audit terhadap dua rumah pemotongan hewan (RPH) di AS, dan rencana sertifikasi kesehatan dan kehalalannya akan selesai pada bulan Januari 2008 ini.
"Kita sudah melakukan audit keduanya dan sekarang tinggal penyelesaikan sertifikasi kesehatan dan kehalalannya. Januari ini harus
selesai, "jelas Dirjen Peternakan Departemen Pertanian Tjeppy D Soedjana usai rapat dengan Komisi VII, di Gedung DPR, Jakarta,
Selasa(29/1).
Menurut, dua rumah potong hewan itu berada di Minnesota, Minneapolis dan Nebraska Omaha, dan sebenarnya akan ada lagi RPH yang akan ditinjau sehingga bisa mengekspor daging lebih banyak di Indonesia.
"Karena keterbatasan dana, jadi hanya dua saja, sebetulnya sih AS menawarkan lebih banyak lagi, "jelasnya.
Lebih lanjutnya Tjeppy mengatakan, importir Indonesia hanya boleh mengimpor dari kedua RPH itu, dan kapasitasnya mencapai 100 ribu ton daging pertahun.
Ia menyatakan, bertambahnya sumber impor daging ke Indonesia, maka diharapkan akan terjadi kompetisi yang dapat menurunkan harga daging dipasaran.
Sebelumnya, Departemen Pertanian memberlakukan larangan impor daging dari AS, bersamaan dengan selesainya proses audit terhadap RPH AS maka pelarangan itu telah berakhir.
Mengenai RUU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, pemerintah akan merampungkannya pada bulan Maret mendatang. UU ini diperlukan untuk memberikan perlindungan ekstra bagi perternak yang jumlahnya mencapai 99 persen dari perternakan nasional. (novel)