Menteri Pertanian Anton Apriantono bersama Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Prof. Dr. KH Didin Hafiduddin meluncurkan gerakan nasional pemberdayaan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sebagai lembaga keuangan mikro di tingkat desa (LKD). Sebagai LKD percontohan Departemen Pertanian memilih UPZ Masjid Agung Pelabuhan Ratu Sukabumi.
Mentan menjelaskan, Unit Pengumpulan Zakat ini bisa diberdayakan untuk menjadi lembaga keuangan mikro di tingkat desa (LKD)
"LKD-LKD inilah yang akan menjadi lembaga penjamin sekaligus pemberi kredit bagi perekonomian di desa-desa, "ujarnya dalam siaran pers.
Mentan mengajak masyarakat Sukabumi untuk mensukseskan peran UPZ – UPZ masjid sebagai lembaga keuangan mikro yang akan membiaya berbagai usaha masyarakat, khususnya kegiatan agribisnis di pedesaan.
Seperti diketahui, Deptan menganggarkan Rp 1 triliun sebagai modal awal PUAP. ”Dana ini akan disebar ke 10.000 desa melalui LKD-LKD. Setiap desa akan menerima Rp 100 juta sebagai modal awal untuk pengembangan agribisnis di pedesaan, "jelasnya.
Pemberdayaan LKD dan pengembangan usaha agribisnis pedesaan (PUAP), lanjut Mentan, sengaja diprogramkan untuk memberdayakan masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses modal/kredit dari bank.
Sebelumnya, Deptan sudah mengulirkan skim SP3 (Skim Penjaminan Permodalan Pertanian) untuk petani yang tak punya agunan serta BLM-KIP (Bantuan Langsung Masyarakat untuk Kredit Investasi Pertanian) sebagai subsidi bunga kredit pertanian.
”Sayangnya, dua program ini belum terlalu banyak menyentuh petani gurem. Perbankan tampak masih enggan membiayai petani-petani kecil.”’
Menanggapi program itu, Ketua BAZNAS KH Didin Hafiduddin menyambut baik ajakan Mentan. Dan, Ia meminta agar umat Islam tidak perlu pesimis meyongsong masa depan.
"Kita punya berbagai macam potensi. Bila potensi-potensi ini digerakkan, terkelola secara baik dalam barisan yang rapih, Insya Allah, akan menjadi kekuatan besar, "ujarnya.
Berdasarkan data, sedikitnya adan 700 ribu masjid di mana 90 persendi antaranya dibangun atas inisiatif masyarakat di Indonesia.
Persoalanya, ungkap Didin, bagaimana memfungsikan dan memakmurkan masjid. Selain sebagai pusat kegiatan ibadah, masjid sesungguhnya juga bisa menjadi pusat kegiatan ekonomi dan sosial umat. Setiap tahun, potensi zakat infaq dan shodaqoh (ZIS) umat Islam di Indonesia ada sekitar 19, 3 triliun rupiah.
”Jika dana ini dikelola untuk memberdayakan ekonomi umat, niscaya akan menjadi potensi pengembangan ekonomi bangsa dan negara yang luar biasa besar, ” tegasnya.(novel/rol)