Depok Sudah Bolehkan Makan di Tempat dan Buka Kembali Tempat Ibadah

Eramuslim.com – Meskipun Kota Depok tetap memperpanjang PPKM Level 4 , para pengusaha restoran dan kafe boleh merasa lega. Sebab, Pemerintah Kota Depok sudah mengizinkan kafe dan restoran memberikan layanan makan di tempat atau dine in.

Namun, layanan makan di tempat hanya dibatasi paling lama 20 menit. Ini juga berlaku bagi penjual makanan kaki lima. Kemudian juga diberikan aturan pembatasan jumlah pengunjung yang akan dine in. Jumlah pengunjung yang diperbolehkan yaitu dalam satu meja maksimal hanya dua. (Baca juga; Jelang Tatap Muka, Pelajar di Depok Antusias Vaksin Covid-19 )

“Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB. Dengan kapasitas paling banyak 25%,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/336/Kpts/Satgas/Huk/2021, Selasa (10/8/2021).

Untuk warung makan/ warteg dan lapak jajanan pun diperbolehkan buka dan makan di tempat dengan ketentuan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Jumlahnya pun hanya dibatasi maksimal tiga orang dengan durasi makan 20 menit. ”Diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB,” kata Wali Kota.

Sedangkan untuk pusat perbelanjaan masih belum boleh buka. Sementara itu untuk tempat ibadah sudah diperbolehkan dibuka kembali. “Paling banyak 25% dari kapasitas atau 20 orang,” pungkasnya.[sindonews]