Departemen Luar Negeri tidak melihat adanya kepentingan untuk memulangkan jenazah Umar Al-Faruk wakil pimpinan jaringan al-Qaidah ke Indonesia, meskipun ada permintaan dari isterinya Mira Agustina asal Bogor, Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Departemen Luar Negeri Desra Percaya dalam jumpa pers, di Kantor Departemen Luar Negeri, Jakarta, Selasa (3/10).
"Status perkawinan tidak secara otomatis, membuatnya mempunyai hak yang sama dengan WNI, kami belum melihat adanya keperluan untuk melakukan evakuasi di sini," ujarnya.
Menurutnya, tim dari Indonesia sudah melakukan identifikasi untuk memastikan bahwa yang meninggal itu bukan warga negara Indonesia, namun seorang warga negara Kuwait.
Mengenai surat yang disampaikan oleh isteri al-Faruk kepada Menteri Luar Negeri dan Presiden RI, Desra mengaku pihaknya belum mendapatkan kebenaran informasi tersebut, sedangkan perkembangan terakhir tentang keberadaan jenazah, pihaknya belum menerima laporan resmi dari KBRI Aman, Jordan.
"Kami belum mendapatkan perkembangan terbaru tentang keberadaan jenazah al-Faruk," tandasnya.
Senada itu, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Syamsir Siregar menegaskan ketidakjelasan status al-Faruk yang terbukti dari banyaknya paspor yang dimilikinya, menyulitkan untuk dipulangkan ke Indonesia.
Syamsir menganggap permintaan isteri al-Faruk tersebut sah-sah saja, namun keputusan itu tidak ada dalam prosedur hukumnya. (novel)