Setelah melalui proses penyelesaian hukum dan kompensasi hak secara syariah Islam, dua TKI yang disika majikannya di Arab Saudi Arab Tari binti Tarsim dan Ruminih binti Surtim, setibanya di tanah Rabu (5/2) diserahkan oleh pihak Departemen Luar Negeri kepada keluarganya.
"TKI korban penganiayaan itu akan dipulangkan beserta keluarganya ke daerah asal. Sebelumnya, kami sudah bertemu dengan kakak kandung Ruminih binti Surtim dan Suami Tari binti Tarsim untuk memberikan penjelasan resmi terkait kasus yang dialami kedua korban dan sekaligus untuk mempersiapkan penjemputan, " kata Direkrut Perlindungan WNI dan BHI Deplu, Teguh Wardoyo dalam pernyataan persnya, di Deplu, Jakarta, Rabu (5/3).
Teguh mengungkapkan, dalam rangka memberikan perlindungan bagi WNI di luar negeri, Departemen Luar Negeri dan KBRI Riyadh telah melakukan akses konsuler, pendampingan, advokasi dan bantuan pengacara serta secara terus menerus.
Melalui pengacara, Deplu juga mendesak Pemerintah Saudi Arabia untuk memberikan hak-hak Tari binti Tarsim dan Ruminih binti Surtim, dua TKW korban penganiayaan majikannya karena dituduh melakukan sihir di Arab Saudi. Kedua korban telah menerima hak-hak kompensasi dari pengguna jasa sesuai dengan hukum setempat yang berlaku.
"Pemerintah RI akan terus memantau proses hukum para pelaku penganiayaan 4 (empat) TKW di Arab Saudi, dan akan terus mendesak Pemerintah Saudi Arabia untuk lebih menjunjung nilai-nilai hak asasi manusia dengan memberikan akses konsuler yang lebih cepat dan terbuka bagi Perwakilan RI untuk perlindungan WNI, sebagaimana telah diatur dalam Konvensi Wina Tahun 1963, " tandasnya.
Seperti diketahui, Pada bulan Agustus 2007 ada empat TKI yang mengalami penganiayaan saat bekerja di Arab Saudi, dua di antara mereka yakni Siti Tarwiyah binti Slamet (32) dan Susmiyati binti Abdul Fulan (28), meninggal dunia akibat penganiayaan dan jenazah telah dipulangkan ke Indonesia. Sedangkan, dua lainnya Ruminih binti Surtim (25) dan Tari binti Tarsim (27) menderita luka-luka berat, dan sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Aflaaj Distrik Layla.
Deplu Tak Larang LSM Beri Pendampingan
Sementara itu, Departemen Luar Negeri membantah keterangan Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah, yang menyebutkan pihaknya melarang LSM untuk mendampingi keluarga menjemput 2 TKI dari di Arab Saudi, Tari binti Tarsim dan Ruminih binti Surtim.
"Departemen Luar Negeri tidak pernah melarang pendampingan bagi keluarga korban dalam acara penyerahan kepada pihak keluarga, " tegas Direktur Perlindungan WNI dan BHI Deplu.
Teguh juga membantah dugaan Migrant Care bahwa Deplu menutup-nutupi kepulangan 2 TKI, sebab berita pemulangan kedua korban TKI di Saudi Arabia tersebut telah tampilkan secara luas dalam siaran pers Departemen Luar Negeri sejak kemarin.
Dia melanjutkan, sesuai dengan tugas dan kewenangan Departemen Luar Negeri untuk memberikan pelayanan secara cuma-cuma, tanpa pungutan biaya apapun dalam upaya perlindungan WNI di luar negeri, Deplu senantiasa menyampaikan berita secara langsung kepada pihak keluarga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. (novel)