Status Laboratorium Riset Medis Angkatan Laut Amerika Serikat (AS) atau Naval Medical Research Unit No 2 (NAMRU-2) masih perlu dibahas di tingkat yang lebih tinggi. Hal itu dikemukakan oleh Jubir Deplu RI Teuku Faizasyah, saat diminta komentarnya mengenai sikap Deplu RI atas status NAMRU-2.
"Masih diperlukan pembahasan di tingkat yang lebih tinggi dan kami masih memerlukan arahan (untuk memutuskan), " kata Faiza merujuk pada perundingan di tingkat menteri.
Menurutnya, perundingan mengenai status NAMRU-2 di tingkat teknis telah selesai, namun keputusan akhir pemerintah masih memerlukan arahan dari tataran yang lebih tinggi.
Terkait dengan posisi Deplu RI, Faiza mengatakan bahwa dari sisi teknis tugas utama Deplu RI adalah memastikan sejauh mana perjanjian itu akan memenuhi kepentingan nasional dan selaras dengan hukum internasional.
Saat ditanya mengenai kapan pemerintah RI akan bertemu dengan pemerintah AS guna merundingkan draf MoU baru NAMRU-2, Ia mengatakan hal itu akan dilakukan setelah ada keputusan nasional secara bulat mengenai status NAMRU-2.
Sementara itu pada awal pekan ini, dalam sidang RDP dengan Komisi I DPR Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari tetap bertahan pada pendapatnya bahwa kerjasama dengan Namru-2 mesti dihentikan karena tidak memberikan manfaat bagi bangsa.
Sedangkan Direktur Jendral Hukum dan Perjanjian Internasional Departemen Luar Negeri Edi Pratomo mengatakan, keberadaan NAMRU-2 di Indonesia berdasarkan perjanjian kerjasama tahun 1970 tidak sesuai dengan konvensi Wina Tahun 1961 yang diratifikasi pemerintah dengan menerbitkan UU Nomor 1 Tahun 1982.
Namru-2, ia menjelaskan, berada di bawah Kedutaan Besar Amerika Serikat dan stafnya mendapatkan kekebalan diplomatik padahal NAMRU-2 bukan bagian dari kegiatan diplomasi dan tidak melakukan aktifitas yang berhubungan dengan diplomasi. (novel)