Deplu RI: Kompensasi Majikan TKI di AS yang Disiksa Belum Cukup

Departemen Luar Negeri RI menganggap uang penggantian yang diberikan oleh majikan TKI bernama Sulati di Texas, AS belum cukup, karena itu baru hanya sebatas komponen gaji.

"Kita telah melakukan pendampingan. Kita merasa kompensasi yang didapatkan tidak mencukupi. Jumlah itu hanya komponen gaji, belum ada kompensasi untuk perlakukan majikan menyangkut penderitaannya, " jelas Juru Bicara Deplu Kristiarto Soejo Legowo, di Kantor Deplu, Jakarta, Jum’at(4/4).

Seperti diketahui, wanita Texas bernama Rozina M. Ali telah melakukan penyiksaan terhadap Sulati pada September 2007 lalu, akibat tindakannya, Rozani dijatuhi hukuman 12 bulam 1 hari penjara. Dan dikenai denda sebesar 670 juta rupiah, karena tuduhan memperkerjakan WNI secara illegal, melakukan perbudakan modern, dan menahan paspor korban.

Menurut Kris, perwakilan RI terus melakukan pemantauan kasus tersebut, dan pengacara RI di Houston Texas akan mengejar dari aspek-aspek secara perdata. "Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa mendapat sesuatu yang lebih adil, " imbuhnya.

Sebelumnya, perwakilan Departemen Kehakiman AS R Barlow mengakui, ada ribuan WNI yang dijual ke Amerika Serikat setiap tahunnya, mereka yang dijual (traffiking person) ini umumnya untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga.

"Ada juga penjualan bayi dan perempuan untuk pekerja seks, namun tidak terlalu banyak, " ungkapnya.

Barlow mengatakan, ada dua modus penjualan WNI ke AS, yaitu penipuan dan pemerasan.

Para pelaku perdagangan manusia biasanya menipu calon TKI dengan berjanji untuk mempekerjakan mereka pada bidang tertentu, namun, ketika tiba di AS, bukan pekerjaan itu yang harus dilakukannya.

Penipuan juga dilakukan melalui internet yang menjaring WNI dengan janji memberikan "green card" gratis.
Biasanya, perusahaan yang aktif di dunia maya itu menjaring WNI dengan janji pekerjaan formal di AS.

"Itu tidak benar, tidak ada pengurusan `green card` seperti itu, " katanya.

Sedangkan, perdagangan manusia dengan modus pemerasan dilakukan dengan memotong gaji seenaknya dengan alasan PJTKI telah mengeluarkan dana besar, hingga WNI tidak bisa lepas dari pekerjaan tersebut karena terlilit hutang. (novel/kcm-pic)