Pemerintah Indonesia belum dapat memastikan kapan proses persidangan terhadap Muhammad H. Baihaqi dilaksanakan. WNI yang ditangkap oleh militer Filipina di kota Barangai, pada tanggal 17 Februari lalu karena tuduhan terlibat kegiatan terorisme, sampai saat ini masih mendekam di penjara.
"Kita belum tahu kapan akan mulai disidangkan. Kenapa dia ditahan itu merupakan hal yang akan diproses di pengadilan, " ujar Juru Bicara Departemen Luar negeri Kristiarto Soerjo Legowo dalam media briefing, di Kantor Deplu, Jakarta, Jum’at(14/3).
Menurutnya, para pejabat Kedubes di Manila baru berhasil mendapat akses kekonsuleran, setelah 11 hari penangkapan dilakukan yakni, pada tanggal 28 Februari
"Memang ada jeda yang lama dari waktu penangkapan dengan akses kekonsuleran, karena perwakilan sedang mengupaya untuk memastikan terlebih dahulu kewarganegaraan yang bersangkutan, "jelasnya.
Sebab, lanjutnya, pihak Filipina belum bisa memberikan akses kekonsuleran sebelum dapat dipastikan yang bersangkutan adalah WNI. Kristiarto menjamin, selama berada ditahanan militer Baihaqi berada dalam kondisi yang baik, karena pihak perwakilan RI di Manila telah meminta otoritas yang bersangkutan untuk menghormati hak-hak sebagai seorang muslim.
Mengenai kejelasan keterkaitan Baihaqi dalam jaringan terorisme atau tidak tetap menunggu persidangan, dan pemerintah RI akan terus memberikan pendampingan selama proses hukum berjalan.
Kristiarto menyatakan, berdasarkan pengakuan Baihaqi saat bertemu dengan Konsulat RI di Manila, keberadaannya di Filipina dalam rangka berdakwah dan mengikuti kegiatan agama Islam.(novel)