Departemen Luar Negeri menganggap protes kalangan umat Islam terhadap rencana kedatangan parlemen Israel ke Indonesia, merupakan hal yang wajar terjadi di negara manapun.
"Negara lain seringkali dihadapkan pada situasi konflik, ketika mereka harus mengundang juga negara yang tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan mereka, suatu hal yang selalu terjadi dalam hubungan antar negara pada saat ini, " ujar Juru Bicara Deplu Kristiarto Soerjo Legowo dalam media briefing, di Kantor Departemen Luar Negeri, Jakarta, Jum’at (20/4).
Lebih lanjut Ia menegaskan, dalam pertemuan ini Indonesia bukan pihak yang mengundang delegasi-delegasi tersebut, termasuk yang berasal dari Israel, sebab kegiatan ini diselenggarakan oleh IPU, yang bertindak sebagai pihak pengundang.
Kristiarto juga menyatakan, secara teknis kegiatan ini juga ditangani oleh pihak DPR, sehingga yang mengundang bukan dari pihak pemerintah Indonesia.
"Dalam konteks penanganan masalah ini, yang punya gawe DPR kita, sehingga seluruh penanganan teknis ditangani oleh DPR, " imbuhnya.
Sebelumnya, Sekretaris Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Zahir Khan menegaskan, meskipun Departemen Luar Negeri melemparkan masalah teknis ini kepada DPR, dirinya menilai kehadiran delegasi parlemen Israel ke Indonesia tetap melanggar UUD 1945.
"Tidak ada kompromi lagi, harus ditolak, kita tahu Israel itu bagaimana, mereka terus melakukan penjajahan di Palestina, " tukasnya.(novel)