Proses perpanjangan visa yang diberikan pemerintah Indonesia kepada peneliti Naval Medical Research Unit 2 (NAMRU-2) bukan dalam rangka melanjutkan kerjasama. Karena, saat ini proses perundingan mengenai perpanjangan MoU NAMRU-2 masih berjalan dan belum berhasil mencapai titik temu.
“Perpanjangan visa bagi peneliti NAMRU-2 sebenarnya dalam konteks itikad baik pemerintah, dalam konteks kemanusiaan beberapa dari mereka tentunya memiliki anak-anak yang bersekolah dan kita lihat masa sekolah mereka sebaiknya tidak serta merta diberhentikan,” kata Juru Bicara Departemen Luar Negeri Teuku Faizasyah dalam media briefing, di Kantor Deplu, Jakarta, Jum’at (1/5).
Namru 2 (Naval Medical Research Unit 2) adalah unit kesehatan angkatan laut Amerika yang berada di Indonesia untuk mengadakan berbagai penelitian mengenai penyakit menular. Namun, keberadaan dinilai tidak terlalu memberikan manfaat kepada Indonesia.
Faiza memastikan, bahwa aktivitas penelitian di laboratorium NAMRU-2 saat ini sudah tidak dilanjutkan, begitu juga pengiriman sampel dan lainnya sebagainya untuk saat ini sudah dihentikan. Hal ini dilakukan, karena belum ada kesepakatan mengenai proses perundiangan MoU pada masalah krusial yakni pengiriman sampling (material transfer agreement) .
“Karena posisi kita harus ada kesepakatan yang dalam konteks saling menguntungan antara pihak Indonesia dengan pihak AS,” tandasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR Soeripto, meminta agar Departemen Luar Negeri segera mendukung surat pelarangan operasi pada Naval Medical Research Unit 2 (Namru 2). (nov)