Pemerintah Indonesia akhirnya mendapat jawaban tentang kejelasan kasus penangkapan WNI di Filipina Muhammad H. Baihaqi. WNI yang ditangkap oleh militer Filipina di kota Barangai, pada tanggal 17 Februari lalu, itu ditahan karena tuduhan terlibat aksi pemboman beberapa kota di Filipina Selatan.
"Pada tanggal 26 Maret, kita telah mendapat jawaban atas nota diplomatik kita dari pemerintah Filipina, bahwa yang bersangkutan ditahanan dengan tuduhan terlibat aksi pemboman, " ujar Juru Bicara Departemen Luar Negeri Kristiarto Soerjo Legowo kepada pers, di Kantor Deplu, Jakarta, Jum’at (28/3).
Ia menegaskan, hal itu baru tuduhan awal, dan perlu pembuktian dalam proses di pengadilan, dan pihaknya akan memberikan akses kekonsuleran kepada Baihaqi.
"Kalau proses pengadilan sudah dimulai, jika bunyi ketentuan hukum di sana bahwa yang bersangkutan harus didampingi pengacara, dipastikan hak-hak dia untuk didampingi pengacara tidak terabaikan, " katanya.
Namun, lanjut Kris, Deplu belum mengetahui kapan proses persidangan akan dilakukan, sampai saat ini Baihaqi masih berada ditahanan militer di Metro Manila.
"Saya ingin tekankan kembali bahwa kita tentunya akan memonitor dari dekat, untuk memastikan agar hak-hak yang bersangkutan, yang kurangi selama yang bersangkutan menjalani proses hukum di Filipina, " tandasnya.
Ia juga memastikan bahwa kondisi yang bersangkutan, sehat dan mendapatkan perlakuan yang baik, selama yang berada ditahan. Bahkan beberapa waktu yang lalu, pihak otoritas setempat memberikan izin yang bersangkutan untuk menelpon keluarganya atas permintaan perwakilan RI.(novel)