Deplu: Pembebasan Majikan Ceriyati Karena Ada Uang Jaminan

Majikan Ceriyati-TKI yang disiksa di Malaysia-dibebaskan setelah beberapa hari ditahan. Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda mengatakan, kebebasan majikan Ceriyati yang bernama Ivone Siew itu, karena adanya uang jaminan.

"Saya mengetahui dari Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, pembebasan itu didasarkan pada adanya uang jaminan dari mereka, " ujanya usai peresmian sistem E-Procurement, di Gedung Nusantara, Departemen Luar Negeri, Jakarta, Rabu (27/6).

Menurutnya, pembebasan tahanan dengan membayar uang jaminan berlaku pada beberapa negara, termasuk Malaysia, dan dalam kasus Ceriyati ini, Deplu membantah kabar yang menyebutkan bahwa majikan Ceriyati bebas, karena tidak cukup bukti.

"Saya kira tidak ada ungkapkan seperti itu, lebih didasarkan pada bill atau sistem uang jaminan, " imbuhnya.

Lebih lanjut Hassan menegaskan, meskipun majikan Ceriyati sudah dibebaskan, namun proses hukum akan tetap berjalan, untuk membuktikan adanya pelanggaran.

Sementara itu, terkait dengan sikap majikan Ceriyati yang tidak menunjukan rasa penyesalan, Menlu menyatakan, sikap tersebut justru memberatkannya dalam proses hukum di pengadilan.

Seperti diketahui, Ceriyati (34 tahun) TKI asal Jawa Tengah nekat melarikan diri dari majikannya, dengan turun dari lantai 15 Kondominium Tamarind, Malaysia. Ia berusaha kabur karena sering mendapat siksaan dari majikannya, dia pun mengaku tidak diperbolehkan beribadah.(novel)