Departemen Luar Negeri memastikan bahwa satu WNI yang ditangkap dua pekan lalu di Thailand, tidak terkait dengan kelompok jaringan terorisme seperti yang dituduhkan oleh aparat kepolisian Thailand.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Deplu Desra Percaya, dalam media briefing, di Kantor Departemen Luar Negeri, Jakarta, Jum’at (23/6).
"Kita sudah sampaikan penyesalan atas tuduhan itu kepada Kementerian Luar Negeri Thailand, saya katakan jangan terlalu cepat menuduh orang Indonesia itu teroris," tegasnya.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang didapat dari KBRI Bangkok, WNI itu ditangkap dengan tuduhan tidak mempunyai dokumen keimigrasian yang lengkap (illegal migran).
Lebih lanjut ia menjelaskan, pejabat konsuler RI di Songkhlah, Thailand telah berhasil memperoleh akses untuk bertemu dengan WNI yang ditahan itu, dari pertemuan itu dapat diketahui identitas WNI itu bernama Zemri Bin Amirudin asal Sumatera Barat, yang telah bekerja sebagai buruh perkebunan di Thailand selama 3 tahun, dan yang bersangkutan diketahui pula telah meninggalkan Indonesia selama lebih dari 11 tahun.
"Kita sedang mencari dan mengumpulkan data-data yang bersangkutan dari kampung halamannya, karena ia mengaku dokumen hilang saat bekerja di Malaysia, karena itu kita belum mengetahui status kewarganegaraannya saat ini," tandas Desra.
Ia menyatakan pihak konsulat jenderal menjamin bahwa WNI tersebut dalam kondisi yang sehat dan tidak dalam kondisi yang terancam tindak kekerasan.(novel)