Departemen Luar Negeri Republik Indonesia (Deplu RI) menyatakan kecewa atas larangan terbang terhadap beberapa maskapai penerbangan dalam negeri yang diperpanjang oleh Uni Eropa (UE). Hal itu dikatakan Juru Bicara Deplu RI, Teuku Faizasyah, dalam media briefing di Gedung Deplu, Pejambon, Jakarta, Jumat (25/7).
"Kita kecewa karena berbagai langkah yang kita lakukan ternyata tidak mendapat respon yang sepadan dari Uni Eropa, " ujarnya.
Ia mengatakan 60 persen dari temuan International Civil Aviation Organization (ICAO) yang harus diperbaiki oleh maskapai penerbangan itu sudah dipenuhi.
"Kita juga menyayangkan sedari awal penerapan larangan terbang itu sifatnya unilateral, tanpa ada upaya berkonsultasi dan menyampaikan sejak dini mengenai hal tersebut, " jelasnya.
Alasan kekecewaan, menurut Faizasyah, karena maskapai Indonesia telah berupaya memenuhi perbaikan yang diharapkan ICAO, tetapi larangan terbang masih tetap diberlakukan.
Uni Eropa (UE) memutuskan memperpanjang larangan terbang bagi maskapai Indonesia ke negara mereka hingga November nanti. UE menilai otoritas penerbangan sipil di Indonesia belum memenuhi persyaratan sesuai ICAO.Keputusan tersebut diambil berdasarkan masukan dari sidang komisi keselamatan penerbangan UE yang dilakukan pertengahan Juli lalu.
Dalam sidang tersebut, komisi keselamatan penerbangan UE menilai maskapai Indonesia belum layak dicabut embargonya meskipun dalam waktu setahun ini industri penerbangan lokal sudah menunjukkan kemajuan dalam faktor keselamatan. (novel)