Departemen Luar Negeri tidak menghalangi Medical Emergency Rescue Committe (MER-C) Indonesia untuk berangkat ke Filipina guna menemui dan memeriksa kesehatan Agus Dwikarna, WNI yang menjadi tahanan di sana, karena diduga membawa bahan peledak.
Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Juru Bicara Deplu Kristiarto Soeryo Legowo dalam media briefing, di Kantor Departemen Luar Negeri, Jakarta, Jum’at (25/5).
"Informasi yang kita terima, saudara Agus Dwikarna itu sakit, oleh karena itu LSM MER-c ingin mengirimkan tim kesehatan untuk mengecek kondisi kesehatannya, saya katakan kita tidak pernah menghalangi organisasi tersebut untuk melakukan pengecekan kesehatan terhadap Agus, " katanya.
Namun menurut Kris, mengenai berbagai proses yang dijalani WNI yang terkena kasus diluar negeri, tentunya menjadi kewenangan pemerintah yang bersangkutan.
Lebih lanjut Kristiarto menegaskan, sejak dulu Deplu memberikan perhatian terhadap kasus ini, dan senantiasa memperhatikan ada tidaknya hak Agus yang dikurangi, sebagai seseorang yang terkena masalah hukum di Filipina.
"Saya kira sudah dari dulu kita memberikan perhatian terhadap kasus ini, dan kita senantiasa memastikan tidak ada hak-hak dia yang dikurangi, " jelasnya.
Sebelumnya, Tim relawan MER-C mengeluhkan kurang perhatiannya pemerintah terhadap nasib WNI yang menjadi terpidana 20 tahun kasus pemilikan bahan peledak ini.
"Sesuai hukum internasional seorang tahanan berhak untuk mendapatkan pendampingan medis, dan ini seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah untuk melindungi warganya yang ditahan diluar negeri, "ujar Juru Bicara MER-C Ira Hadiyati dalam siaran persnya.
MER-C yang telah mendapat kuasa dari isteri keluarga Agus Dwikarna, secepatnya akan mengirimkan dua orang tim medis untuk memeriksa kondisi Agus Dwikarna di Filipina. (novel)