Departemen Luar Negeri mengingatkan agar WNI di Singapura yang masih ingin mendapat kewarganegaraan Indonesia, tidak ikut dalam kegiatan wajib militer dinegara tersebut. Sebab dalam UU di Indonesia tidak mengatur kewarganegaraan ganda (dual citizenship).
"Ini semua menjadi pilihan bagi mereka, tentunya kita ingin warga negara itu sadar dengan pilihan yang mereka lakukan, termasuk implikasi hukum yang nanti yang menyertai pilihan-pilihan mereka, saya katakan demikian bunyi UU tentang Kewarganegaraan itu sudah jelas, "ujar Juru Bicara Deplu Kristiarto Soerjo Legowo dalam media briefing, di Kantor Deplu, Jakarta, Jum’at(22/2).
Menurutnya, memang warga Indonesia yang mempunyai status permanen resident (izin tinggal tetap) menghadapi berbagai benturan, di mana UU Singapura mewajibkan setiap warga negeranya ataupun warga lain yang berstatus permanent resident untuk mengikuti kegiatan wajib militer, dan hal ini berhadapan dengan hilangnya status kewarganegaraan apabila warga Indonesia melakukan kegiatan itu.
Semantara itu, lanjut Kris, jumlah WNI yang menjadi permanent resident cukup banyak, hingga mencapai ratusan orang.
Untuk mencegah hal ini terjadi, Deplu RI meminta Pemerintah Singapura untuk tidak mengharuskan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menetap permanen di Singapura mengikuti wajib militer (Wamil), karena itu bisa menghilangkan status kewarganegaraannya sebagai WNI.
Dan, Pemerintah Singapura semestinya dapat menghargai warga asing yang berdomisili di negerinya. Tidak seenaknya pula mengeluarkan peraturan yang dapat menimbulkan masalah di kemudian hari. (novel)