Departemen Luar Negeri melalui teks berjalan (running text) pada situs internetnya mengeluarkan himbauan agar, "Semua WNI yang sedang melakukan kunjungan atau bekerja di Malaysia diminta untuk selalu membawa dokumen guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. "
Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda mengatakan, sejak dua tahun lalu sudah ada kesepakatan antara Indonesia-Malaysia agar WNI yang bekerja di Malaysia memperolah dokumen yang lengkap, terutama tanda pengenal yang disahkan oleh Kepolisian Diraja Malaysia.
"Paspor yang disimpan oleh majikan tidak perlu dibawa, cukup membawa tanda pengenal yang diakui oleh Kepolisian Diraja Malaysia, " ujarnya usai membuka Dialog Nasional Pemerintah-Swasta Mendorong Fasilitas Perdagangan Dalam Kerangka APEC, di Hotel Borobodur, Jakarta, Senin (12/3).
Hassan menegaskan, dengan adanya kelengkapan identitas yang dimiliki oleh WNI baik yang bekerja ataupun sedang melakukan kunjungannya ke Malaysia akan membantu proses hukum, apabila sewaktu-waktu ada ditangkap karena terkena suatu kasus.
Dan untuk lebih meningkatkan upaya perlindungan terhadap WNI ataupun TKI yang berjumlah sekitar dua juta orang di Malaysia, Ia menambahkan, Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur telah membentuk Satuan Tugas Pelayanan dan Perlindungan WNI.
"Pembentukan Satgas sebagai upaya untuk merespon semakin banyaknya razia dan penangakapan terhadap pendatang asing, termasuk tenaga kerja asal Indonesia, serta selalu terulangnya kasus-kasus WNI yang menjadi korban salah tangkap oleh pihak keamanan Malaysia, " jelasnya.(novel)