Departemen Luar Negeri (Deplu) berjanji akan memfasilitasi pihak keluarga Yanti Irianti, TKW yang dieksekusi mati di Arab Saudi. TKI asal asal Karang Tengah Cianjur ini dihukum mati, setelah yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap Aisyah Al-Makhaled pada 26 Juni 2006. Keputusan itu telah dikeluarkan di pengadilan tingkat pertama, kedua dan ketiga.
"Deplu akan fasilitasi pihak keluarga almarhum Yanti untuk berziarah ke makamnya di Arab Saudi, " ujar juru bicara Deplu Kristiarto Suryo Legowo dalam media brifieng, di Kantor Deplu, Jakarta, Jumat (18/1).
Selama proses hukum berlangsung, Konsulat Jenderal RI di Jeddah telah melakukan pendampingan, sejak investigasi dilakukan
hingga persidangan tingkat pertama.
Dalam proses pendampingan ini, Kristiarto mengakui sempat menyulitkan pihak Deplu. Sebab, Yanti bersikukuh mengaku sebagai
pelaku tunggal dalam pembuhunan itu.
"Upaya pembelaan itu tidak mudah dilakukan mengingat Yanti secara lugas dan berulang-ulang, telah menyatakan pengakuaannya
bahwa yang bersangkutan adalah pelaku tunggal tindak pembunuhan tersebut, "jelasnya.
Sebelumnya, Kristiarto mengataka, pihak Mahkamah Kota Mahayil pun telah menawarkan apakah yang bersangkutan mempertimbangkan kembali pengakuannya, sehingga bisa menunda waktu eksekusi.
Meski demikian, Ia menambahkan, sebelum Yanti meninggal pejabat KJRI sempat mencatat pesan terkahir yang bersangkutan, antara lain menitipkan anak-anaknya pada pihak keluarganya. Dan pihak KJRI juga terlibat dalam pengurusan jenazah, mulai memandikan, menyolatkan hingga proses pemakamannya.(novel)