Departemen Hukum dan HAM tidak akan melakukan verifikasi terhadap partai politik baru muncul, sebelum RUU Partai Politik disahkan oleh DPR, untuk menghindari inefisiensi penggunaan anggaran negara.
Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Andi Matalata menanggapi desakan DPR agar Depkum dan HAM segera melakukan verifikasi terhadap partai politik.
Menurutnya, UU partai politik saat ini sedang menjalani proses pembahasan di DPR, apabila hasil akhirnya dalam substansi UU itu tidak mengalami perubahan maka pekerjaan yang telah dilakukan itu akan valid.
Tetapi, lanjutnya, jika undang-undang yang sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah ini mengalami perubahan substansial, berarti memerlukan kerja tambahan.
"Kalau tiba-tiba UU yang sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah itu mengalami perubahan substansial, kami akan bekerja dua kali, pengerahan SDM bukan masalah bagi kami, memang itu tugas kami, tetapi yang menjadi soal adalah penggunaan anggaran negara dua kali untuk kegiatan yang sama, bisa-bisa kami dituduh korupsi, "jelasnya di sela-sela rapat kerja dengan Komisi Hukum, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/7).
Andi menegaskan, sampai saat ini DPR dan pemerintah tetap menargetkan agar RUU Partai Politik yang baru dapat diselesaikan pada tahun ini, sehingga dapat menjadi rujukan bagi pelaksanaan pemilu tahu 2009.
Ia menambahkan, apabila RUU Partai Politik tidak selesai pada tahun ini, Departemen Hukum dan HAM akan mencari upaya lain untuk segera melakukan verifikasi terhadap partai politik tersebut.
"Kalau UU ini belum selesai tahun ini mungkin kami akan mengambil langkah, tapi kalau DPR mendesak, kami akan lakukan. Cuma lindungi kami kalau kami dituduh korupsi, menggunakan dua anggaran untuk sebuah kegiatan mubazir, " imbuhnya.
Seperti diketahui, saat ini sudah ada 64 partai politik baru yang mengajukan permohonan pendaftaran ke Departemen Hukum dan HAM. Tetapi, dari jumlah itu hanya sebagian kecil yang diperkirakan persyaratannya lengkap.(novel)