Departemen Komunikasi dan Informasi, Komisi Penyiaran Indonesia, Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung pekan ini rencananya akan mengadakan pertemuan untuk menindak lanjuti Pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program siaran (SPS), yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran Swasta di Indonesia, menyusul keluhan KPI yang mengalami kesulitan untuk menindak tegas Lembaga Penyiaran yang tidak mematuhi P3 dan SPS tersebut.
Menteri Komunikasi dan Informasi Sofyan Djalil disela-sela Rapat Kerja dengan Komisi I, di Gedung DPRRI, Jakarta, Senin(19/6) mengatakan, "Kami akan mengupayakan adanya nota kesepahaman antara KPI dan Kepolisian untuk menjalankan P3 dan SPS sebagaimana mestinya, sehingga diharapkan Kepolisian dapat menindak semua hasil temuan KPI tentang pelanggaran itu," katanya.
Mengenai keinginan dari Komisi I DPR RI agar Pemerintah dan KPI duduk bersama untuk membahas perbedaan persepsi tentang Peraturan Pemerintah No. 49, 50, 51 dan 52 tahun 2005 tentang aturan perizinan bagi lembaga penyiaran, Sofyan Djalil menyatakan pihaknya sudah mengadakan dua kali pertemuan dengn KPI yaitu pada 24 Mei dan 9 Juni, untuk membahas perbedaan tersebut.
Ia menambahkan, melalui Surat Edaran No.2/2006, pihaknya telah meminta kepada semua lembaga penyiaran untuk melaporkan keberadaannya, dan saat ini Depkominfo sedang mengevaluasi sekitar 1.751 lembaga penyiaran radio dan 125 lembaga penyiaran televisi yang sudah mengirimkan laporannnya.
"Kami minta laporan yang dibuat oleh lembaga penyiaran itu dibuat dua rangkap, satu untuk Menkominfo dan satu lagi diberikan kepada KPI, untuk menyamakan data-data dan hasil evaluasi dalam rangka memberikan perizinan," jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini masih terdapat perbedaan pendapat antara pemerintah dan KPI dalam prosedur pemberian izin bagi lembaga penyiaran, karena itu KPI telah mengajukan permohonan keberatannya melalui proses uji materil di Mahkamah Agung, dan pemerintah saat ini sedang mempersiapkan untuk menyampaikan tanggapannya atas permohonan itu.(novel)