Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Sofjan Djalil bersama jajaran Depkominfo pada Jumat (14/4) akan mendatangi Dewan Pers untuk meminta fatwa apakah majalah Playboy itu termasuk pers atau industri pornografi. Sebab, kalau dilihat dari namanya yang beredar di Amerika Serikat (AS) itu Playboy adalah industri seks. Kalau industri seks maka pemerintah akan menindak dan melarang Playboy terbit di Indonesia.
“Saya sudah membeli Playboy terbitan Indonesia yang mendapat protes keras masyarakat itu. Dan, saya shock. Karena itu Depkominfo akan meminta fatwa pada Dewan Pers, jika Playboy tidak termasuk pers dan malah merupakan industri seks, maka pemerintah akan menindak secara tegas,”ujar Menkominfo Sofyan Djalil kepada wartawan seusai mengikuti pembahasan RUU Pemerintahan Aceh (RUU PA) di Gedung MPR/DPR RI Jakarta, Kamis (13/4).
Namun, lanjut Sofjan, jika Dewan Pers menyatakan Playboy termasuk pers, maka pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa. Sedangkan masalah tayangan di televisi, katanya, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), karena KPI-lah yang berwenang apakah layak tayang atau tidak. “Jadi, sementara ini kami akan meminta fatwa Dewan Pers apakah Playboy termasuk pers atau industri seks," papar dia.
Sementara itu, Anggota Dewan Pers Leo Batubara menyambut baik langkah Depkominfo tersebut dan karena itu pihaknya akan memproses permintaan fatwa tersebut. Baik majalah Playboy maupun yang sejenis seperti FHM, Maxim, Matra, Populer, Top, Lampu Merah dan sejenisnya. “Dalam waktu seminggu sejak surat masuk Dewan Pers akan mengeluarkan fatwa tersebut,”ujarnya.
Ketua DPR RI Agung Laksono seusai menerima Presiden Bank Dunia Paul Wolfowitz di DPR RI meminta pihak penerbit Playboy harus memperhatikan aspirasi masyarakat khususnya umat Islam yang menolak kehadiran Playoy.
Ditanya, bukankahkah majalah Playboy dengan isi seperti sekarang ini bisa dipidana? Agung Laksono menegaskan semua itu mesti diserahkan pada aparat kepolisian sebagai lembaga yang berwenang untuk menilai apakah Playboy itu melanggar susila atau tidak. Yang jelas untuk pidana itu belum ada aturannya kecuali jika RUU APP disahkan. (dina)