Kendati sejumlah pejabat atau politisi telah menyatakan mengembalikan gaji ke-13 ke kas negara, sampai saat ini belum ada satu pun pejabat yang melakukan langkah tersebut.
Dirjen Perbendaharaan Departeman Keuangan (Depkeu) Mulia Nasution mengungkapkan, hingga saat ini belum ada laporan pengembalian gaji ke-13 dari pejabat negara meski sebagian dari gaji ke-13 itu telah dicairkan.
"Belum ada laporan adanya pengembalian. Belum ada yang dikembalikan. Kalau dikembalikan ya harus ke kas negara. Itu bisa saja dilakukan, dan kita dengan senang hati menerimanya," kata Mulia di gedung Departemen Keuangan Jakarta, Rabu (12/7).
Dijelaskannya, pengembalian gaji ke-13 itu bisa dilakukan melalui kantor kas negara di mana saja yang ada di seluruh Indonesia. "Jadi ini memang harus kita pantau," katanya.
Ia menyebutkan, hingga saat ini sejumlah instansi sudah mengajukan surat perintah membayar (SPM) dan sebagian sudah dibayarkan. Kemungkinan saat ini masih ada yang masih dalam proses penyiapan daftarnya dan kemudian mengajukan SPM. "Tetapi sebagian sudah dibayarkan, bahkan sebagian mungkin sudah habis duitnya," katanya.
"Besarnya pencairan tergantung dari masing-masing instansi, seperti di salah satu Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di DKI Jakarta, sekitar 50 persen sudah mengajukan dan sudah dicaiirkan,” tandas dia. (dina)