Departemen Kesehatan (Depkes) melarang seluruh rumah sakit di Indonesia untuk memberikan contoh virus atau bibit penyakit pada laboratorium kesehatan milik Angkatan Laut AS atau The US Naval Medical Research Unit two (Namru 2), menyusul berakhirnya kontrak kerja sama (MoU) antara NAMRU-2 (Naval Medical Research Unit) dengan Depkes.
“Larangan tersebut diberlakukan karena MoU antara NAMRU-2 dan Departemen Kesehatan (Depkes) sudah berakhir. Selain itu, selama ini kerja sama yang dilakukan tidak menguntungkan kita (Indonesia-red). Terbukti, selama 30 tahun tidak ada kemajuan yang signifikan dalam penanganan penyakit seperti malaria, demam berdarah, dan TBC, ” kata Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dalam rapat kerja dengan Panitia Ad Hoc (PAH) III DPD, di Gedung DPD RI, Jakarta.
Menkes mengatakan, larangan bagi rumah sakit untuk memberikan contoh virus atau bibit penyakit bertujuan untuk menghindari eksploitasi virus dari negara pembuat vaksin.
“Dunia akan selamanya sakit, kalau negara maju tidak memberi keuntungan kepada negara berkembang. Bahkan, mungkin saja negara maju akan menciptakan penyakit-penyakit baru, karena kalau ada penyakit baru atau wabah, mereka yang diuntungkan, ” tegas Siti Fadilah Supari.
Ia menyatakan, pengiriman contoh virus ke Namru-2 dihentikan sementara, hingga disetujuinya material transfer agreement (MTA) mengenai pertukaran virus. Apalagi dalam Undang-Undang Kesehatan No 23 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 1995 disebutkan bahwa pengiriman semua contoh spesimen penyakit dari Indonesia harus atas persetujuan menteri kesehatan.
”Makanya saya melarang pemberian contoh virus. Kalau di tingkat WHO saja saya tetap memperjuangkan MTA, masak di negara sendiri tidak mengikuti aturan MTA, ” imbuhnya.
Menkes menjelaskan, kerja sama antara NAMRU-2 dengan Depkes telah berakhir pada tahun 2000 yang lalu, dan saat ini pembahasan materi MoU yang baru sudah diserahkan pihak Indonesia ke pihak AS.
Menkes mengaku, salah satu poin yang membuat pembahasan MoU ini mandek adalah permintaan AS untuk kekebalan diplomatik bagi 60 orang peneliti di Namru. Sementara, Deplu sendiri sudah secara tegas menolak permintaan tersebut, dan hanya memberikan kekebalan diplomatik untuk dua orang saja. Penolakan kita inilah yang menyebabkan MoU baru ini stagnan di Washington.(novel)