Departemen Perhubungan belum akan mengeluarkan larangan terbang terhadap pesawat boeing 747-400 milik maskapai penerbangan Garuda menyusul kecelakaan di Yogyakarta Rabu(7/3) lalu, sebab kasus itu berbeda dengan kasus Adam Air yang mengalami hardlanding di Juanda, Surabaya beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Komunikasi Publik Dephub Bambang S. Ervan kepada wartawan, di Departemen Perhubungan, Jakarta, Jum’at (9/3).
"Ini kasusnya berbeda, karena ketika kasus Adam Air itu sudah terlihat kasat mata bahwa di situ terjadi deformasi struktur pesawat, harus diperiksa secara teliti, " jelasnya.
Menurut Bambang, pihaknya masih akan melihat hasil pengecekan awal kecelakaan Garuda GA-200 oleh Direktorat Sertifikasi dan Kelaikan Udara (DSKU) sebelum mengambil tindakan selanjutnya, namun yang pasti pengecekan itu jangan sampai menghambat pelayanan.
Ia juga belum dapat memastikan apakah kebakaran pesawat Garuda GA-200 di Yogyakarta itu akibat dari pendaratan yang keras (hardlanding). Bambang membantah anggapan belum adanya progres yang dilakukan pemerintah dalam mengungkap penyebab kecelakaan pesawat Garuda GA-200 di Yogyakarta.
"Menteri kan kebijakannya sudah jelas, kemudian dilevel Dirjen sedang mengumpulkan fakta-fakta dilapangan, dari hasil itu yang ditelaah, tinggal bagaimana menindaklanjutinya, " jelasnya.
Tudingan yang mengatakan pemerintah tidak memiliki kemajuan itu, dilatarbelakangi belum ada hasil yang jelas mengenai tindakan yang dilakukan oleh Menteri Perhubungan, baik dengan melakukan grounded maupun audit secara keseluruhan. Padahal, kecelakaan transportasi sudah kerap kali terjadi. (novel)