Dephub Batasi Usia Operasi Kapal Maksimal 25 Tahun

Departemen Perhubungan kemungkinan tetap akan melanjutkan rencana pembatasan usia kapal maksimal 25 tahun, tetapi dalam pelaksanaannya, ketentuan batasan usia itu akan memperhatikan kondisi dan perawatan kapal.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Laut H. Harijogi kepada pers, di Departemen Perhubungan, Jakarta, Senin (12/3).

Menurutnya, kapal yang sudah mencapai batas maksimal akan diperiksa menyeluruh terlebih dahulu, dan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kondisi kapal masih bagus, maka kapal tetap diperbolehkan beroperasi, namun jika kapal sudah tidak bagus kondisinya akan dilarang untuk beroperasi, karena berbahaya.

Lebih lanjut Harijogi menegaskan, aspek keselamatan sangat berhubungan dengan perawatan kapal, yang ditentukan dari kelaikan operasi kapal tersebut.

"Usia kapal memang hanya terkait langsung dengan performance kapal mencakup aspek mesin, kecepatan, dan pemakaian bahan bakar, yang berhubungan dengan kelaikan kapal, tapi kita juga tahu perawatan kapal di Indonesia masih amburadul, " jelasnya.

Ia menambahkan, rencana pembatasan usia kapal masih dalam tahap pengkajian belum menjadi keputusan, dan batasan usia itu rencananya hanya akan diberlakukan untuk kapal penumpang, serta tak berlaku untuk kapal barang.

Rencana Pemerintah membatasi usia kapal, merupakan satu paket dengan rencana revisi batas maksimal usia pesawat udara. Rencana ini menyusul kecelakaan transportasi yang beruntun belakangan ini. (novel)