Dephub Bahas Kenaikan Tarif Kapal Penumpang Ekonomi

Departemen Perhubungan berencana menaikan tarif kapal penumpang untuk kelas ekonomi jarak jauh sebesar 30 persen dari tarif awal. Alasannya, tarif kapal penumpang ekonomi sejak tahun 2002 belum pernah mengalami kenaikan, selain itu untuk menciptakan iklim kompetitif pada kapal penumpang.

Demikian diungkapkan Kepala Bagian Penetapan Tarif dan Pelaporan Biro Perencanaan Sekjen Dephub, Agung Raharjo kepada wartawan, di Departemen Perhubungan, Jakarta, Selasa (10/4).

“Ini baru rencana untuk tarif penumpang kelas ekonomi saja, sedangkan untuk tarif angkutan penyeberangan belum dilakukan evaluasi, untuk tarif awal, kita sedang kaji kenaikan 30 persen dari tarif yang ada sekarang, dan tarif itu nantinya berupa tarif batas atas, "katanya.

Menurutnya, besaran tarif untuk kapal penumpang kelas ekonomi sejak tahun 2002 sekitar 320 rupiah setiap penumpang per mil, sedangkan kenaikan itu rencananya akan mencapai kisaran lebih dari 400 rupiah setiap penumpang permil, tetapi untuk penetapannya akan menunggu persetujuan dari Menteri Perhubungan.

Lebih lanjut Agung mengatakan, pihaknya telah mengkaji rencana kenaikan itu di tingkat staf internal departemen, yang hasil kajiannya dibahas bersama dengan INSA (Indonesian National Shipowner’s Association), bahkan dari hasil pembahasan itu INSA menginginkan kenaikan lebih tinggi hingga mencapai 700 setiap penumpang permil.

“Memang ada susulan yang sangat tinggi dari INSA, tapi kita jelaskan bahwa kedudukan pemerintah itu di dua sisi yakni di sisi masyarakat dan pengusaha, dan INSA setuju kenaikan itu asal dilakukan evaluasi lagi, " ujarnya.

Seperti diketahui, pengaturan tarif transportasi laut ditetapkan oleh Menteri Perhubungan. Tarif angkutan penumpang kelas ekonomi angkutan laut dalam negeri ditetapkan melalui Keputusan Menteri No. 93/2002. Sedangkan untuk tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi (sebanyak 18 lintas) ditetapkan melalui Keputusan Menteri No. 46/2005.

Posisi pembahasan rancangaan permenhub tentang batas atas tariff angkutan penumpang laut, saat ini dalam proses finalisasi pembahasan antara pemerintah, INSA, dan PT Pelni. Sedangkan untuk tarif kapal penyeberangan belum ada pembahasan.(novel)