Departemen Perhubungan akan menaikan batas bawah tarif pesawat terbang, peningkatkan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat pengguna jasa penerbangan.
Demikian pernyataan yang disampaikan Dirjen Perhubungan Udara Budhi Mulyawan Suyitno usai jumpa pers, di Kantor Departemen Perhubungan, Jakarta, Kamis (15/3).
"Ini suatu langkah agar masyarakat tenang, karena pemerintah memberikan perhatian, "ujarnya.
Menurutnya, kenaikan itu hanya bersifat sementara, sebab jika pengawasan itu ditingkatkan pasti ada perbaikan-perbaikan yang memerlukan biaya cukup tinggi, namun apabila kondisi sudah membaik maka dapat kembali pada tarif normal.
"Kalau pengawasan ketat sesuai regulasi dan penegakan hukum dijalankan dengan benar otomatis cost untuk penerbangan itu meningkat, " jelasnya.
Lebih lanjut Budhi menegaskan, selain itu pihak pemerintah dan operator (airlines) harus terus memperhatikan sistem pengawasan, dan internal audit perusahaan penerbangan, serta memberikan kategori (rating) bagi operator penerbangan untuk menetapkan sanksi bagi yang banyak melakukan pelanggaran.
Senada dengan itu, Ketua Timnas Evaluasi Keselamatan dan Keamanan Transportasi (EKKT) Marsekal TNI AU Chepy Hakim menyatakan, untuk mencegah perang tarif yang berkembang luas, dan dikhawatirkan akan menjadi sumber penyebab kecelakaan, karenanya pemberian batas bawah itu dapat memberikan rasa aman agar operator tidak mengabaikan faktor keselamatan.
"Lebih jauh lagi masih dalam proses pemikiran kami, mengenai bagaimana mencegah perang tarif yang berkembang begitu meluas, apakah perlu diberikan batas bawah, itu masih dalam proses pembahasan, " tukasnya. (novel)