Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo menegaskan, isu kecurangan dalam pelaksanaan ujian nasional merupakan hal yang serius, karenanya Inspektorat Jenderal (Irjen) Depdiknas dibantu oleh Badan Pengawas Daerah (Bawasda) di setiap propinsi serta pemantau independen, harus segera melakukan verifikasi setiap laporan yang masuk, untuk ditindaklanjuti.
"Masalah kecurangan ini ditangani secara serius, saya tidak menganggap ini masalah yang ringan, kalau buktinya cukup kuat segera kita lakukan pemeriksaan, di sini kita melibatkan Irjen Depdiknas, Bawasda, pemantau independen, dan juga bekerjasama dengan Polri untuk melihat indikasi tindak pidananya, " ujar Bambang Sudibyo usai upacara Peringatan Hardiknas, di Kantor Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta, Rabu (2/5).
Menurutnya, tidak hanya pihak-pihak yang melakukan kecurangan saja, bagi mereka yang menyebarkan informasi tidak benar tentang adanya kecurangan dalam ujian nasional, juga akan ditindak. Depdiknas akan melaporkan kepada aparat kepolisian, sehingga mereka dapat dijerat dengan dugaan pencemaran nama baik, terhadap sekolah yang bersangkutan dan juga terhadap Depdiknas sebagai institusi penyelenggara ujian nasional.
Lebih lanjut Mendiknas menegaskan, pelaksanaan ujian nasional ini bukan hanya menguji siswa, tetapi juga menguji seluruh aparatur yang berperan aktif dalam bidang pendidikan, sehingga dapat dikatakan ujian nasional merupakan sebuah instrumen yang bukan saja untuk membangun kecerdasan intelektual, tetapi juga membangun integritas.
"UN bukan hanya menguji kompetensi dalam penguasaan ilmu dari para siswa, namun lebih dari itu para peserta akan diuji akhlaknya, budi pekertinya, kejujurannya, integritasnya dan harga dirinya sebagai manusia. Yang diuji di sini yang diuji bukan hanya peserta didik, tapi juga para guru, kepala sekolah dan pengawas maupun pemerintah pusat, "jelasnya.
Mengenai sanksi terhadap oknum guru dan kepala sekolah yang diduga terlibat dalam kecurangan, Mendiknas menambahkan, akan disesuaikan dengan kesalahannya, jika setelah diperiksa terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, namun apabila pelanggarannnya bersifat administrasi, akan diberikan sanksi administrasi mulai yang ringan berupa teguran, sampai yang paling berat berupa pemecatan.(novel)