Depdagri Harus Lindungi Pulau-Pulau Indonesia

Departemen Dalam Negeri merupakan pihak yang paling bertanggung jawab untuk mencegah kepemilikan asing atau perseorangan atas pulau-pulau kecil yang saat ini kembali marak diperdagangkan. Hal itu dikatakan Anggota Komisi I DPR Yuddy Chrisnandi, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu(12/12).

Karena itu, Ia meminta pemerintah untuk berkoordinasi interdepartemen, agar transaksi penawaran pulau-pulau kecil via internet ini tidak menjadi kenyataan, dan terulang dikemudian hari.

"Menko Polkam harus segera mengambil tindakan hukum untuk mencegah penjualan pulau-pulau tersebut, yang lebih penting adalah memelihara keberadaan yang lainnya, "ujar Yuddy.

Ia menegaskan, terungkapnya penjualan pulau lewat internet ini menunjukan kelalaian pemerintah dalam melaksanakan kewajibannya, memelihara keutuhan NKRI dan melindungi eksistensi wilayah kepulauan.

Sementara itu, Menteri Pertahanan Juwono Sudharsono membantah kebenaran adanya penjualan Pulau Panjang dan Pulau Meriam Besar yang terletak di Desa Teluk Santong, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

"Tidak benar itu, itu ilegal dan hanya iklan gombal, " kata Juwono, usai menjadi pembicara dalam Research Day, di FISIP UI, Depok.

Ia mengatakan, penyelidikan kasus tersebut masih akan menunggu hasil sidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam).

Ketika ditanya mengenai sanksi terhadap orang yang memasang iklan, Menhan mengatakan akan berkonsultasi terlebih dahulu. Dan pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menhukham) Andi Matalata, mengenai proses hukumnya.

"Kita tidak tahu apakah hukum pidana kita dapat memberikan sanksi kepada pemasang iklan di internet yang akan menjual dua pulau itu, "pungkasnya.

Diketahui, sebuah iklan di internet http://www. Karangasemproperty.net menawarkan Pulau Panjang dan Meriam Besar. Situs tersebut menampilkan keindahan dan luas kedua pulau. (novel)