Depdagri Akan Keluarkan Pedoman Pelaksanaan PP 37 Tahun 2006

Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dalam waktu dekat akan mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait dengan Peraturan Pemerintah 37 tahun 2006 yang rawan korupsi. Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Ma’ruf saat menggelar jumpa press terkait dengan sikap pemerintah terhadap PP 37 tahun 2006 tentang kedudukan keuangan daerah dan anggota DPRD, di Gedung Departemen Dalam Negeri, Jakarta, Rabu(10/01).

Ia mengatakan, pemerintah tidak akan melakukan revisi terkait dengan PP 37 tahun 2006, namun akan melakukan pengaturan ulang dalam bentuk pedoman pelaksanaan yang diatur dalam Permendagri.

”Dalam waktu dekat kami akan mengundang pemerintah daerah untuk melakukan pembahasan, supaya tidak bingung dan dalam waktu dekat akan segera dikeluarkan permendagri tersebut, ”ujarnya.

Menurutnya, untuk memperjelas pelaksanaan PP tersebut, terutama terkait dengan besaran dana operasional dan tunjangan komunikasi intensif perlu ada pedoman untuk menjamin kewajaran, proporsionalitas dan aspek kepatutan.

Mengingat, beragamnya kemampuan keuangan dearah yang direfleksikan dengan nilai Pendapatan Anggaran Daerah, setelah dikurangi belanja eksekutif, serta untuk menghindari pola maksimum dalam perhitungan dana operasional dan tunjangan komunikasi intensif, maka perlu dibuat pengelompokan kemampuan keuangan daerah berdasarkan PAD setelah dikurangi belanja eksekutif.

”Besarnya dana operasional dan tunjangan komunikasi intensif pada setiap daerah tergantung pada ranking kluster (pengelompokan) kemampuan keuangan daerahnya, yang dapat mencerminkan kemampuan keuangan daerah secara konsisten dan proporsional, ” tandas Ma’ruf.

Lebih lanjut Ia menegaskan, Pemberian tunjangan komunikasi intensif dan dana opersional kepada DPRD adalah untuk meningkatkan kinerja dewan.

Oleh karena itu, penggunaan dana tersebut akan menjadi tanggungjawab dewan dan akan diawasi oleh masyarakat. Sebab APBD merupakan hak masyarakat, karenanya Pemerintah Daerah baik eksekutif maupun legislatif harus dapat mempertanggungjawabkan seluruh penggunaan dana APBD, termasuk tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional kepada publik secara transparan. (novel)