Depatemen Kehutanan Berlakukan Pajak 1% bagi Pengusaha Tambang di Kawasan Hutan

Departemen Kehutanan akan memungut pajak sebesar 1 persen dari perusahaan pertambangan yang beroperasi dikawasan hutan, pungutan ini akan digunakan untuk merehabilitasi lahan hutan yang rusak akibat aktivitas industri non kehutanan. Demikian disampaikan Menteri Kehutanan MS. Kaban usai Raker dengan Komisi IV, di Gedung DPRRI, Jakarta, Senin(5/6).

"Sangat wajar, ketika kawasan hutan dipakai untuk pertambangan mereka mengambalikan 1 persennya untuk reklamasi dan reboisasi sebagai kompensasinya," tegasnya.

Menurutnya, selama ini perusahan pertambangan tidak pernah memberitahukan berapa besar kandungan material bahan tambang yang terdapat di kawasan hutan, dan sebagian dari perusahaan pertambangan terus mengeksplorasi keuntungan secara besar-besaran dari kawasan hutan tersebut, sehingga pemerintah tidak bisa memperoleh hasil hutan yang optimal dalam waktu 30 tahun setelah penambangan.

Lebih lanjut Ia menegaskan, pungutan ini akan segera diberlakukan mengingat minimnya dana yang ada untuk kepentingan reklamasi hutan yang telah rusak akibat aktivitas pertambangan dikawasan hutan, Dan sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.14/Menhut-II/2006 yang akan segera diberlakukan itu, nantinya pemakai hutan diwajibkan menyediakan lahan pengganti yang luasnya dua kali dari kawasan hutan yang dipakai, apabila tidak sanggup menyediakan dalam waktu dua tahun maka pemakai hutan wajib mengganti dengan membayar 1 persen dari harga per satuan produk yang dihasilkan.

"Yang penting pengusaha bersedia mengembalikannya untuk penetaan hutan kembali, peraturan tersebut masa tenggangnya dua tahun lagi, jangan meributkan Peraturan Menteri itu, tetapi mau serius tidak memperbaiki hutan," tandasnya.(novel)