Departemen Agama Bentuk Tim Pengawasan Penyelenggara Haji Plus

Pemerintah akan membentuk tim pengawas penyelenggaraan ibadah haji, untuk mengawasi pelaksanaan ibadah haji tahun 1427 Hijriah khususnya yang berstatus haji plus, sejak dimulai pendaftaran calon jamaah haji.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pelayanan Haji dan Umrah Departemen Agama Zakaria Anshar disela-sela Acara Evaluasi dan Sosialisasi Penyelengaraan Ibadah Haji Khusus tahun1427 Hijriah, di Gedung Sasana Amal Bakti, Departemen Agama, Jakarta, Selasa (29/8).

“Tim pengawas yang terdiri dari beberapa orang dari staf Departemen Agama dan berasal dari Lembaga Pengkajian Haji akan mengawasi pelaksanaan haji mereka, dan mencatat bukti-bukti laporan penyimpangan, mulai dari masa pendaftaran,” jelasnya.

Menurutnya, dalam pelaksanaan pengawasan, tim nantinya akan memantau apakah calon jamaah haji mendapatkan seluruh fasilitas yang telah dijanjiikan oleh penyelenggara ibadah haji plus.

“Tidak adanya komplain dari jamaah haji, akan menjadi indikasi penyelenggaran haji itu telah berjalan dengan baik,” ujarnya.

Ia menambahkan, selama ini yang menjadi kesulitan dalam penyelenggaran ibadah haji adalah karena tidak adanya kepercayaan dari masyarakat dalam pengurusan penyelengaraan ibadah haji terutama ibadah haji plus di Indonesia.

Sementara itu Menteri Agama M. Maftuh Basyuni menegaskan, pelaksanaan pengawasan akan dilakukan secara hati-hati dan menghindari intervensi dari pemerintah, hal ini perlu dilakukan sebab ini terakhir baginya untuk membuktikan bahwa Departemen Agama mampu menyelengarakan ibadah haji secara baik.

“Ini penting, sebab ini tahun terakhir bagi saya untuk menentukan becus atau tidak becus mengatur haji,” tandasnya.(novel)