Depag Tunjuk 21 Bank Penerima Setoran BPIH

Departemen Agama telah menunjuk 21 bank yang akan menerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). 21 Bank itu terdiri dari 14 bank pembangunan, 4 bank pemerintah, 2 bank syariah, dan 1 bank umum swasta.

Penandatangan nota kesepahaman antara bank penerima setoran (BPS) dilakukan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Departemen Agama Slamet Riyanto dengan pewakilan BPS di Kantor Departemen Agama, Jakarta, Selasa (12/6).

"Selama ini 21 BPS telah memberikan komitmen dalam pelayanan terhadap jamaah haji, tahun ini pelayanan itu harus ditingkatkan, " ujar Slamet Riyanto.

Menurutnya, selain 21 bank yang sudah memiliki komitmen dengan Depag, masih banyak bank-bank lainnya yang berminat untuk mengadakan kerjasama untuk memberikan pelayanan terhadap jamaah haji, tetapi Departemen Agama belum mengeluarkan izinnya.

Lebih lanjut Slamet menegaskan, dalam memberikan pelayanan bagi jamaah haji, Depag tidak akan mengambil keuntungan karena yang terpenting adalah kepentingan jamaah.

"Biaya administrasi kepada bank sebesar 100 ribu rupiah, harus dihapuskan, " imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Consumer BRI Toni Soetirto mengatakan, pada tahun 2006 BRI menerima setoran biaya haji 62 ribu lebih, dari 200 ribu jamaah haji yang mandaftarkan diri.

"BRI merupakan bank yang menerima paling banyak setoran di antara 21 BPS, jumlahnya mencapai lebih dari 2 trilyun rupiah, karena itu kita menargetkan jumlah itu meningkat, " jelasnya. (novel)