Departemen Agama tetap menolak rekomendasi penggunaan paspor hijau untuk menunaikan ibadah haji, sebab di samping melanggar Undang-undang yang ada, pengguna paspor hijau melukai rasa keadilan masyarakat mengingat daftar antri (waiting list) calon jamaah haji yang meningkat setiap tahunnya.
"Departemen Agama tidak mempunyai kewenangan untuk mengurusi pengguna paspor, selain paspor haji atau paspor coklat, sesuai dengan UU No.9/1992 tentang Keimigrasian pasal 29 dan pasal 33, "jelas Menteri Agama M. Maftuh Basyuni dalam Raker dengan PAH III DPDRI, di Ruang GBHN, DPDRI, Jakarta, Senin(4/1).
Ia mengakui, sikap Depag ini telah menimbulkan reaksi keras pihak-pihak yang merasa dirugikan, karena telah menimbulkan kesan terdapat benturan antara Depag dengan unsur pemerintah lainnya.
Maftuh menyampaikan, berdasarkan data Siskohat sampai dengan awal bulan Januari 2008, daftar antri ibadah haji sudah mencapai lebih dari 400 ribu orang.
Menurutnya, penggunaan paspor untuk berhaji telah diatur dalam UU No.17/1999 tentang penyelenggaraan ibadah haji, di mana sesuai dengan pasal 17 menyebutkan bahwa ‘setiap warga negara yang akan menunaikan ibadah haji menggunakan paspor haji yang dikeluarkan oleh Menteri (dalam hal ini Menteri Agama)’, dan juga pasal 24 menyebutkan bahwa ‘penyelenggara ibadah haji khusus hanya menerima pendaftaran dan melayani calon jamaah haji yang menggunakan paspor haji’.
Lebih lanjut Maftuh, dalam keputusan Mentri Agama No.371/2002 pasal 23 disebutkan pada ayat 1, pengguna paspor haji dimungkinkan kepada WNI yang melaksanakan tuga atau perjalanan dinas keluar wilayah RI, WNI yang memperoleh visa panggilan atau undangan, dan WNI yang bertempat tinggal diluar negeri.
"Tapi mereka yang lolos menggunakan paspor hijau pada penyelenggaraan haji tahun ini, sebagian besar mereka untuk pergi haji, dan bukan termasuk dalam masuk dalam tiga kategori yang ada, "imbuhnya.
Menag menegaskan, adanya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang meloloskan para jamaah pengguna paspor hijau tahun 2007 lalu, telah menimbulkan permasalahan keberangkatan PIHK di Bandara Soekarno-Hatta. (novel)