Departemen Agama menyewa sebuah perusahaan badan hukum (Firma) Arab Saudi untuk selama setahun guna menyukseskan penyelenggaraan haji 1428 H/2007, sehingga berbagai hal yang menyangkut kepentingan jamaah haji, termasuk pelanggaran hukum di negeri tersebut dapat diatasi.
"Langkah tersebut diambil guna menghindari adanya kemungkinan kesalahpahaman dalam penanganan penyelenggaraan haji, perlindungan jamaah selama melaksanakan ibadah dan pembuatan perjanjian dengan perusahaan katering dan pemilik pemondokan, "jelas Direktur Pengelolaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Sistem Informasi Haji (SIH) Departemen Agama Abdul Gafur Djawahir di Jakarta, Kamis (2/7).
Meski tidak menyebutkan nama perusahaan badan hukum yang disewa tersebut, Menurutnya, pihak Depag menyewanya selama setahun dengan biaya sebesar satu juta real atau sekitar 2, 5 miliar rupiah.
Hal ini merupakan langkah pertama, atas petunjuk Menteri Agama Maftuh Basyuni agar berbagai ekses yang kemungkinan timbul dikemudian hari dapat diantisipasi, sebelumnya Indonesia pernah menyewa pengacara untuk penyelenggaraan haji tahun lalu. Tetapi hanya dibayar untuk menyelesakan kasus per kasus.
Gafur mengaku baru saja kembali dari Arab Saudi melakukan kunjungan kerja bersama Dirjen Haji Slamet Riyanto guna mengecek berbagai persiapan penyelenggaraan haji.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, untuk tahun ini jamaah haji Indonesia mendapat pemondokan yang letaknya lebih jauh, di mana untuk di Madinah, jarak terjauh 800 meter dari Masjid Nabawi, sedangkan untuk di Makkah, yang paling terjauh sekitar 1300 meter dari Masjidil Haram.
"Mengenai pemondokan ini, tinggal finalisasi saja, meskipun jauh, kemudahan akses transportasinya akan dijamin, " katanya. (rz/novel)