Jakarta–Pemerintah melalui Peraturan Presiden No.31 tahun 2009, menetapkan besaran Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2009/1430H untuk embarkasi Aceh 3.243 USD, Medan 3.333 USD, Batam 3.376 USD, Padang 3.329 USD, Palembang 3.377 USD, Jakarta 3.444 USD, Solo 3.407 USD, Surabaya 3.512 USD, Banjarmasin 3.508 USD, Balikpapan 3.544 USD, Makassar 3.575 USD. Biaya BPIH seluruh embarkasi tersebut ditambah dengan komponen rupiah sebesar Rp 100.000,- untuk biaya asuransi jemaah haji.
Hal itu diungkapkan Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni kepaa pers saat menyampaikan pengumumam pemerintah tentang besaran BPIH tahun 2009 , di Jakarta, Kamis (9/6). Pada acara tersebut hadir Sekjen Depag Bahrul Hayat, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Slamet Riyanto, Ketua Komisi VIII DPR-RI Asrul Azwar dan pejabat terkait lainnya.
Menurut Menag, BPIH 2009 mengalami kenaikan pada komponen US dollar rata-rata 35 USD, dan mengalami penuruanan pada komponen Rupiah rata-rata 401.000,- Dengan demikian, penurunan rupiah ini dapat menutupi kenaikan BPIH dalam komponen US dollar. "BPIH 2009 jika dibandingkan dengan tahun lalu, dapat dikatakan tidak terdapat kenaikan," ucap Maftuh.
Jika dibanding dengan BPIH tahun lalu, kata Menag, BPIH Aceh mengalami penurunan 15 USD, Medan naik 42 USD, Batam naik 84 USD, Padang naik 72 USD, Palembang turun 3 USD, Jakarta naik 14 USD, Solo naik 27 USD, Surabaya naik 83 USD, Banjarmasin turun 9 USD, Balikpapan naik 26 USD, dan Makassar naik 58 USD. Untuk komponen rupiah semua embarkasi tahun lalu Rp 501.000,- dan tahun ini hanya Rp 100.000,-, terjadi penurunan Rp 401.000,-
Komponen BPIH 2009 yang tidak dapat dihindari kenaikannya, kata Menag, adalah sewa pondokan dan konsumsi jemaah haji selama di Arab Saudi. Sedangkan komponen yang mengalami penurunan adalah biaya tiket penerbangan.
Menag menambahkan, calon jemaah haji yang mendapat porsi haji untuk berangkat tahun ini, dapat melunasi BPIH 2009 mulai tangga 13 Juli 2009 dan berakhir 12 Agustus 2009. Selama 22 hari kerja, pelunasan dilakukan pada bank penerima setoran (BPS) yang tersambung pada SISKOHAT, setiap hari kerja.
Jemaah yang telah mendapat bukti setor lunas BPIH yang sah, kata Menag, agar segera mendaftar ulang ke kantor Dep.Agama Kabupuaten/kota tempat domisili selambat-lambatnya 7 hari setelah penyetoran lunas.
Menyangkut besaran BPIH Khusus atau yang dikenal dengan ONH Plus, menurut Menag, BPIH khusus ditetapkan minimal 6000 US dollar ditambah Rp 400.000,- dengan waktu pelunasan 15 s.d. 27 Juli 2009. Pembayaran pelunasan BPIH khusus sebesar 3000 US dollar ditambah Rp 400.000,- disetorkan ke rekening Menteri Agama yang telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan.
Bagi jemaah yang telah melunasi dan membatalkan diri untuk berangkat, dikenakan biaya administrasi sebesar 1 persen.