Departemen Agama memulai qur’ah atau pengundian maktab dan pemondokan jamaah haji 1428 Hijriah. Proses pengundian diikuti oleh 120 orang yang mewakili seluruh Kanwil Departemen Agama dan perwakilan RI di Jeddah dan Riyadh.
Qur’ah atau pengundian langsung dilakukan dengan memencet tombol electronik, yang secara otomatis akan menentukan lokasi pemondokan jamaah haji.
Menteri Agama M. Maftuh Basyuni mengatakan, bahwa pemondokan merupakan komponen penting dalam menyelenggaraan ibadah haji, dan bahkan menjadi salah satu tolak ukur kualitas pelayanan haji.
"Qur’ah dilakukan untuk penempatan jamaah pada pemondokan di Makkah, sedangkan penempatan jamaah di Madinah sesuai dengan jadwal kedatangan dan siklus masa tinggal jamaah, "ujarnya saat memimpin qur’ah, di ruang Operation room, Departemen Agama, Jakarta, Selasa(18/9).
Menurutnya, sebagai tolak ukur kualitas pelayanan haji, masalah penyewaan dan distribusi pemondokan ini harus dilakukan dengan cermat dan ekstra hati-hati.
Lebih lanjut Maftuh menyatakan, plafon biaya penginapan di Makkah untuk tahun ini sebesar 2. 000 Saudi Riyal, dan untuk mendapatkan lokasi yang baik harus bersaing dengan jamaah dari negara lainnya.
"Ada perkembangan yang cukup menggembirakan bahwa jamaah haji Indonesia memperoleh 70 persen rumah yang berada di Markaziyah (jarak sekitar 500 meter dari Masjid Nabawi) dan diluar Markaziyah (jarak antara 501 s. D 1. 00 meter) dari Masjid Nabawi hanya 30 persen, "jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Pelayanan Haji dan Umroh Departemen Agama Zakaria Ashar menyatakan, jumalh rumah yang disewa untuk calhaj pada tahun 2007 ini sebanyak 367 rumah dengan kapasitas sebanyak 194 ribu jamaah reguler.
"Jarak pemondokan dari Masjidil Haram 500 meter sampai dengan 2. 000 meter terbagi ke dalam beberapa wilayah yaitu, Syi’ib Amir, Ja’fariyah, Jumeizah, Sulaimaniah, Syamsiah, Jarwal, Hafair, Misfalah dan Jiad Sud, sedangkan wilayah Bakhutmah dan Mahbas Jin Aziziah jarak dari masjidil haram sekitar 2. 500 meter, "ujarnya.
Ia menambahkan, hasil Qur’ah ini diharapkan dapat dijadikan pedoman pengaturan penempatan jamaah haji di Makkah serta disosialiasikan kepad seluruh kloter sebelum berangkat ketanah suci.
Anshari menganggap, meskipun masih terdapat nuansa untung-untungan untuk mendapatkan maktab dan rumah tanpa pilih kasih, selama ini penerapan qur’ah merupakan cara terbaik untuk menentukan tempat tinggak di Makkah.(novel)