Departemen Agama (Depag) belum mengetahui secara pasti adanya penyimpangan keuangan senilai Rp 925 miliar sebagaimana dilaporkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kendati demikian, Depag akan menindaklanjuti laporan penyimpangan tersebut.
Hal itu disampaikan Irjen Depag RI Dr. Qodri A. Azizy MA dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (4/10).
Menurutnya, temuan Tim Auditor (Badan Pengawas) di lingkungan Depag RI sendiri menemukan penyimpangan senilai Rp 7.832.890.150,78 dan telah disetor ke kas negara sebesar Rp 1.313.205.711,00.
Sedangkan, temuan penyimpangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) mencapai Rp 7.329.895.168,68 dan telah disetor ke kas negara Rp 1.456.622.618,42, dan yang ditemukan BPK RI senilai Rp 22.544.929.537,35 dan telah diselesaikan—dikembalikan ke kas negara berikut penertiban administrasinya Rp 13.553.832,35.
Menyinggung pengawasan dana DAU (Dana Abadi Umat) yang jumlah mencapai ratusan miliar, Qodri A. Azizy menyatakan, pihaknya sampai hari ini belum pernah memeriksa, karena sejak kasus terpidananya mantan Menag RI Dr. Said Agil Husein Al-Munawar, dan mantan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Taufik Kamil, rekening DAU itu dibekukan.
Meski di departemennya terjadi penyelewengan dana, dalam kesempatan dengar pendapat itu Irjen Depag RI juga meminta agar anggaran departemennya sebesar Rp 30.825.700.000,00 ditambah lebih besar lagi sesuai dengan fungsi dan tugas Irjen Depag di masa-masa mendatang, agar pengawasan yang dilakukan menjangkau unit kerja KUA di Kecamatan yang berjumlah lebih dari 4.711 KUA (sesuai KMA Nomor 39 Tahun 2005).
“Sampai saat ini KUA baru dijadikan sampling audit, belum masuk audit secara menyeluruh. Untuk kegiatan November—Desember 2006 ini sudah menggunakan dana APBNP Rp 7,5 miliar,” tegas dia. (dina)