Departemen Agama akan mencabut beberapa perusahaan penyelenggara haji nakal yang berdasarkan bukti di lapangan melakukan melanggar peraturan pada musim haji 1428 H/2007 M lalu.
"Baik penyelenggara haji kelas "gajah" maupun kelas "kancil" yang nyata-nyata melanggar peraturan pada musim haji 1428 H/2007 M lalu, akan kena sanksi itu, "tegas Direktur Pengelolaan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) dan Sistem Informasi Haji Depag Abdul Ghafur Djawahir, di Jakarta.
Menurutnya, surat pencabutan izin penyelenggara haji yang melakukan pelanggaran itu sudah dilayangkan kepada setiap perusahaan yang dicabut izinnya.
Mengenai perusahaan mana saja yang dicabut izinnya, Ghafur masih enggan untuk menyebutkannya secara rinci. Namun, dia mengakui di antara perusahaan itu salah satu nama biro haji terkenal sempat disebutkannya.
Lebih lanjut Ia mengatakan, perusahan penyelenggara haji yang akan dicabut izinnya itu akan diumumkan oleh Direktur Pembinaan Haji Iskandar Idy dalam rapat evaluasi nasional atas pelaksanaan ibadah haji 2007 pada hari ini.
"Soal perusahaan penyelenggara haji nakal itu akan juga menjadi pembahasan dalam rapat evaluasi nasional penyelenggaraan haji 1428 H/2007 M di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (19/2) petang, "imbuhnya.
Rapat evaluasi itu sendiri, sambungnya, akan dihadiri seluruh wakil dari departemen, unit kerja terkait di tingkat pusat, duta besar RI di Arab Saudi, Konjen RI di Jeddah, para gubernur daerah Embarkasi Haji, para Kanwil Depag, ormas Islam dan pengamat haji.
Dan, akan memberikan pengarahan Menteri Agama, Mendagri,
Menteri Perhubungan, Menteri Kesehatan. Juga akan disampaikan hasil pengawasan haji DPR.(novel/mch)