Eramuslim.com – Seorang kiai, MM (50 tahun), sekaligus pemilik Pondok Pesantren Raudhatul Qur’an, di Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti, Riau, ditangkap polisi. Kiai tersebut ditangkap setelah mencabuli santriwatinya.
Kapolres Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling mengatakan korban berusia 17 tahun.
“Terbongkarnya kasus tersebut, setelah korban bercerita tentang peristiwa yang ia alami kepada bibinya, yang menjadi salah satu tenaga pengajar di sekolah pesantren tersebut,” kata Andi Yul, Selasa (21/3).
Selanjutnya, korban diminta untuk menceritakan kejadian yang sebenarnya kepada pamannya.
“Pamannya yang tidak terima, memanggil orang tua korban, hingga akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Atas laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pria berusia 50 tahun itu mengaku mencabuli santriwati bukan karena tidak kuat menahan nafsu birahinya, melainkan dengan modus ingin menyalurkan ilmu yang bisa menyembuhkan orang sakit kepada santrinya itu,” jelasnya.
Selain itu, pelaku juga mengaku memanfaatkan jasa santrinya untuk dijadikan pembantu di rumahnya. Selain itu pelaku juga menjanjikan untuk meringankan biaya sekolah setiap bulannya.
“Pelaku juga telah melakukan pencabulan sebanyak 9 kali, dalam kurun waktu satu bulan,” bebernya.
Tersangka MM dijerat Pasal 82 Ayat 1 atau Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Sumber: kumparan