Eramuslim.com – Brenton Craig Abbas Abdullah (43), Warga Negara Asing (WNA) Australia mengakui perbuatannya meludahi imam Masjid Al Muhajir. Atas pengakuan tersebut, Imam Masjid Al-Muhajir M Basri Anwar mencabut laporan polisinya di Polrestabes Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, bule asal Australia itu sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban.
“Hasil pemeriksaan terakhir yang bersangkutan telah mengakui salah dan meminta maaf kepada korban yang warga negara Indonesia,” kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kamis (4/5).
Setelah menerima permintaan maaf bule Australia tersebut, korban sudah mencabut laporannya sehingga Pasal 335 ayat 1 yang dikenakan pada Brenton pun dihentikan. Korban memutuskan untuk mencabut laporan lantaran menilai pelaku berstatus sesama muslim.
“Dari pihak korban juga sudah mencabut laporannya sehingga berdasarkan Pasal 335 ayat 1 itu merupakan delik aduan, maka dari itu untuk Pasal 335 telah kami hentikan,” ujarnya.
“Yang bersangkutan sudah meminta maaf dan karena korban juga merasa sesama muslim, juga sudah memaafkan dan sudah melakukan pencabutan laporan pasal tersebut,” sambungnya.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan, status tersangka yang dikenakan terhadap tersangka Brenton belum gugur meski sudah dihentikan.
Sebab, masih ada proses administrasi yang harus dirampungkan terlebih dahulu. “Belum (gugur),” ucapnya singkat.
Sebelumnya, Brenton diamankan oleh polisi di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, ketika hendak pulang ke negaranya. Ada pun Brenton diduga meludahi imam masjid dikarenakan merasa terganggu dengan suara murottal Al Quran yang diputar menggunakan pengeras suara dari dalam masjid.
(fajar)