Eramuslim.com –
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda proses dan tahapan Pemilu dinilai janggal.
PN Jakpus telah memutus perkara di luar kewenangannya. Putusan itu disinyalir sebagai upaya mengotak-atik konstitusi.
Demikian disampaikan Koordinator Jurubicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/3).
“Situasi saat ini bukan sekadar PN melampaui kewenangannya, mereduksi konstitusi dan UU pemilu. Kami mencermati, ada upaya terorganisir di balik ini,” kata Herzaky.
Ia menduga masih ada sekelompok orang yang terus berupaya mempertahankan kekuasaan dengan berbagai cara, memuluskan wacana penundaan Pemilu 2024.
“Mereka tahu sudah divonis gagal oleh rakyat. Tak mungkin mendapat kesempatan berkuasa lagi. Jadi, dengan segala upaya, berhubung masih punya kekuasaan, mereka terus menggedor berbagai pintu, bahkan dengan cara-cara yang tidak pantas,” pungkasnya.
PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU, dilayangkan pada 8 Desember 2022. Partai Prima merasa dirugikan KPU yang menetapkannya sebagai partai dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Padahal, setelah dipelajari dan dicermati, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS ternyata dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh KPU, dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Akibat kecerobohan itu, PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda Pemilu.
Putusan itu diketok ketua majelis hakim, T Oyong, dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban itu.
[sumber: rmol]