Eramuslim.com – Rencana unjuk rasa besar 4 November mendatang sebenarnya bisa diantisipasi jika kepolisian cepat menanggapi dan menyelesaikan laporan soal penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Menurut anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafii, dalam demo yang digelar, masyarakat hanya menuntut proses hukum terhadap Ahok. Mengingat sebelumnya sudah beberapa laporan dimasukkan ke Bareskrim Polri terkait penistaan agama. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah menyatakan bahwa pernyataan Ahok yang menyinggung Surat Al Maidah 51 sebagai penistaan agama.
“Seharusnya aksi tersebut bisa diantisipasi dengan menangkap Ahok. Sebab, Ahok jelas bisa dipidanakan karena menistakan agama,” jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (31/10).
Dia menyayangkan massa yang disalahkan jika unjuk rasa berujung dengan rusuh. Padahal, Syafii memastikan bahwa Ahok yang menistakan agama hingga menimbulkan amarah umat muslim.
“Mengherankan juga republik ini mempertaruhkan keamanan negara, mempertaruhkan kesatuan dan persatuan bangsa hanya untuk seorang yang bernama Ahok,” katanya.
“Sederhana saja kok. Tangkap Ahok, ya diproses, selesai. Cuma itu saja masalahnya,” tegas Syafii.(jk/rmol)