Demi Sekolah Tatap Muka, Banyak Sekolah Biarkan Siswa Tak Pakai Seragam

“Apa yang disampaikan LaporCovid-19 merupakan puncak gunung es. Secara kasat mata banyak sekolah yang melakukan PTM tapi mereka mengelabui Dinas Pendidikan tidak menggunakan seragam sekolah dan masuk sekolah dan kemudian prokesnya sangat lemah tidak ketat,” kata Riza dalam konferensi pers virtual itu.

Riza tidak memerinci lebih lanjut lokasi sekolah yang melanggar ketentuan PPKM ini. Meski demikian, peristiwa seperti ini kerap terjadi di lapangan. Bahkan, modus ini dijadikan bahan candaan.

“Banyak sekali terjadi di lapangan kalau melihat di jalanan itu banyak anak sekolah yang berangkat sekolah tapi tidak gunakan seragam sekolah. Jadi banyak potensi sangat mengkhawatirkan ya. Walaupun mereka tidak buka sekolah secara resmi tapi tetap hadir (ke) sekolah,” ujarnya.

“Seolah kemudian muncul jokes bahwa virus Corona bisa dikelabui dengan seragam sekolah. Kalau tidak menggunakan seragam sekolah virus Corona tidak akan kena,” lanjut Riza.

Laporan adanya sekolah tatap muka saat PPKM juga didapatkan oleh Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), di antaranya di Bekasi, Jawa Barat, dan Blitar, Jawa Timur. Koordinator P2G, Satriawan Salim, mengungkap para guru terpaksa pergi ke sekolah demi mendapatkan insentif.

“Terbaru kami meminta laporan malam tadi dari P2G, di kota Bekasi ada beberapa SMK yang buka ya. Tapi SMK swasta. Kemudian di kabupaten Blitar guru-guru masih wajib masuk 25 persen. Jadi guru-guru 25 persen tetap masuk mengajar. Ini kan zonanya sudah merah semua. Mau bagaimana lagi, kalau nggak tunjangan mereka terpotong,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memperpanjang PPKM level 3 dan 4 hingga 2 Agustus 2021. Terkait hal ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi PPKM untuk wilayah Jawa-Bali dan di luar Jawa Bali. Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24, 25, dan 26 Tahun 2021.

Pada ketiganya, disebutkan bahwa wilayah yang termasuk dalam PPKM level 4 dan level 3 harus melakukan pembelajaran secara online. Ketentuan tersebut berbunyi: “Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online”.(detik)