Eramuslim.com – Pemerintah menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi dan premium secara menggila, langsung sebesar Rp 500 per liter. Kenaikan harga tersebut berlaku Sabtu, 28 Maret 2015 pukul 00.00 wib. Demikian Pelaksana tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja mengumumkan di Jakarta (27/3).
Wiratmaja mengungkapkan, harga BBM jenis Bensin Premium RON 88 di Wilayah Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali dan jenis Minyak Solar Subsidi perlu mengalami kenaikan harga, masing-masing sebesar Rp 500 per liter liter. Sedangkan untuk harga Minyak Tanah dinyatakan tetap, yaitu Rp 2.500 per liter (termasuk PPN).
Rinciannya sebagai berikut:
1. Minyak Solar dari Rp 6.400 menjadi Rp 6.900 per liter
2. Bensin Premium RON 88 dari Rp 6.800 (harga di SPBU Rp 6.900 per liter) menjadi Rp 7.300 per liter (harga di SPBU bisa Rp 7.400 per liter).
“Demi menjaga kestabilan perekonomian nasional serta untuk menjamin penyediaan BBM Nasional, Pemerintah memutuskan bahwa per tanggal 28 Maret 2015 pukul 00.00,” kata Wiratmaja.
Wiratmaja mengatakan, dengan meningkatnya rata-rata harga minyak dunia yang masih berfluktuasi serta melemahnya nilai tukar rupiah dalam satu bulan terakhir, maka Harga Jual Eceran BBM secara umum perlu dinaikkan.
Keputusan tersebut diambil terutama atas dinamika dan perkembangan harga minyak dunia, namun Pemerintah tetap memperhatikan kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik.(rz)