Eramuslim.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan, proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta harus dihentikan. Sebab, akan membuat nelayan semakin miskin akibat zona tangkap ikan mereka berkurang.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron mengatakan, penghentian proyek reklamasi sudah sesuai dengan hasil Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan nelayan atas izin reklamasi Pulau G oleh PT Muara Wisesa Samudera. Sehingga tidak bisa lagi dilanjutkan.
“Ya, semestinya mengacu hasil keputusan pengadilan. Di pengadilan harus di-stop. Keputusan Menko (kemaritiman) lama juga di-stop,” ujarnya, saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Minggu (11/9/2016).
Herman menjelaskan, keberadaan pulau reklamasi seharusnya menguntungkan masyarakat terutama nelayan. Bukan menyejahterakan para pengembang di dalamnya.
“Hilang sumber daya dan pendapatan nelayan Teluk Jakarta sebagai zona tangkap. Membangun ini untuk rakyat atau pengembang?” katanya.
Adanya proyek reklamasi, lanjut Politisi Partai Demokrat ini, tidak mementingkan keberadaan nelayan di sekitar. Mereka tidak diberi akses untuk menikmati keuntungan dari pulau reklamasi.
“Tidak ada tempat bersandar nelayan. Itu untuk perumahan, pasar modern, gerai modern, ada dibuat pelabuhan tapi buat konglomerat,” pungkas Herman.(ts/sn)