Sementara, delik umum memiliki konsekuensi bahwa aparat akan memproses kasus tersebut dengan atau tanpa pengaduan dari korban.
Harkristuti Harkrisnowo, perwakilan ahli tim Pemerintah, menyatakan delik umum harus diterapkan dalam pasal tersebut karena pasal tentang penghinaan terhadap kepala atau wakil kepala negara sahabat bersifat delik umum.
Ia khawatir akan timbul diskriminasi terhadap kepala negara Indonesia jika tidak setara dengan pasal penghinaan terhadap kepala negara asing.
“Saya merasa kita kok agak diskriminatif ya. Presiden sendiri tidak dihormati, tapi Presiden asing kita sembah-sembah,” kilah Harkristuti.